PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN SPP-IRT
(1) SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. (2) Permohonan perpanjangan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. (3) Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, Pangan Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
