Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN SPP-IRT
(1) SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; b. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan c. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Pedoman Pemberian SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
