PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BTP Perisa dan Pangan mengandung BTP Perisa yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Kepala Badan ini. (2) BTP Perisa dan Pangan mengandung BTP Perisa yang sedang diajukan permohonan perpanjangan persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya Peraturan Kepala Badan ini, tetap diproses berdasarkan SNI terkait Perisa.
