PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA
(1) Komite nasional penilai Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas: a. akademisi; b. peneliti; c. praktisi; dan d. regulator yang karena keahlian dan pengalamannya diperlukan untuk memberikan saran, tanggapan dan masukan terhadap kriteria keamanan, kemanfaatan dan mutu Kosmetika. (2) Tim penilai dan komite nasional penilai Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
