PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 4 — PINJAM PAKAI BARANG BUKTI OLEH PEMILIK ATAU PIHAK YANG BERHAK
(1) Barang Bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak jika terdapat alasan yang mendesak setelah mendapat persetujuan Pimpinan Unit Kerja. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemilik atau pihak yang berhak dengan status tersangka.
