PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — BARANG BUKTI
Barang Bukti yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; b. benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; c. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; d. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan; dan e. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
