PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan
Pasal 7
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perintah penarikan dari peredaran dan pemusnahan Pangan; b. pencabutan Izin Edar/Surat Persetujuan Pendaftaran; dan/atau c. larangan penayangan iklan.
