PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Perlengkapan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. Perlengkapan Kantor; dan b. Perlengkapan Penunjang. (2) Standar perlengkapan kantor sebagaimana dimaksu pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
