PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Ruang Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. Ruang Kantor Kepala Badan; b. Ruang Kantor Pejabat Eselon I; c. Ruang Kantor Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
d. Ruang Kantor Eselon II; e. Ruang Kantor Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV di Balai POM; f. Ruang Kantor Pejabat Eselon IV; g. Ruang Kantor staf. (2) Standar ukuran Ruang Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
