Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat Seleksi Terbuka JPT adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
Pejabat Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat PPT adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JPT.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Balai Besar.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyenglenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
