PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua Pokja ULP dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau suara terbanyak. (2) Penetapan Penyedia Barang/Jasa oleh Pokja ULP pada setiap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diganggu gugat oleh Kepala ULP. (3) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan.
