PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
Pasal 6
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Semua Pangan Olahan dapat diiklankan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iklan Pangan Olahan tertentu sebelum dipublikasikan harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (3) Pangan Olahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim Penurunan Risiko Penyaki.t
