PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN OBAT...
Pasal 7
(1) Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat berupa
temuan. (2) Temuan hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai berikut: a. temuan minor (ringan); b. temuan mayor (sedang); dan c. temuan kritis (berat).
