PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN OBAT...
Pasal 4
Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dilakukan pada: a. Fasilitas produksi dan distribusi Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan; b. Penandaan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan; c. Promosi Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan; dan d. Monitoring Efek Samping Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
