PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN OBAT...
Pasal 10
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan; c. pemusnahan; d. penghentian sementara kegiatan; e. pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik atau sertifikat pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik atau sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dan surat persetujuan fasilitas bersama; f. pembatalan/pencabutan nomor izin edar;
g. pengumuman kepada publik; dan/atau h. rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil Pengawasan.
