Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Badan MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing. (2) PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) di jenjang jabatan yang diusulkan sesuai dengan pangkat dan golongannya, maka diangkat di jenjang jabatan setingkat lebih rendah. (3) Penetapan Angka Kredit Kumulatif PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan angka kredit tertinggi pada jenjang jabatan tersebut. (4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
