PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat...
Pasal 6A
Pangan PRG yang telah beredar sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Badan ini wajib menyesuaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
