PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat...
Pasal 4
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk bahan penolong (processing aid) PRG yang digunakan pada produk pangan dan tidak mengandung DNA PRG dan/atau protein PRG. (2) Penilaian keberadaan DNA PRG dan/atau protein PRG dalam bahan penolong (processing aid) PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
