PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Kosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, Penandaan, dan Klaim.
