PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peringatan/perhatian dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k: a. peringatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. peringatan untuk sediaan aerosol dalam kotak peringatan sebagai berikut: c. peringatan untuk sediaan mouthwash mengandung fluoride atau alkohol mencantumkan “Tidak digunakan untuk anak usia di bawah 6 tahun”. (2) Peringatan/perhatian dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas.
