PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMBENTUK GEL
Pasal 5
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PEMBENTUK GEL
(1) Penggunaan BTP Pembentuk Gel dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Pembentuk Gel yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Pembentuk Gel yang digunakan dalam pangan.
