PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMBENTUK GEL
Pasal 3
BAB 3 — JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP PEMBENTUK GEL
Jenis BTP Pembentuk gel yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas :
- Asam alginat (Alginic acid);
- Natrium alginat (Sodium alginate);
- Kalium alginat (Potassium alginate);
- Kalsium alginat (Calcium alginate);
- Agar-agar (Agar);
- Karagen (Carrageenan);
- Rumput laut eucheuma olahan (Processed eucheuma seaweed);
- Gom gelan (Gellan gum);
- Gelatin (Edible gelatin); dan
- Pektin (Pectins). www.djpp.kemenkumham.go.id
