PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional...
Pasal 2
Standar Kompetensi Teknis Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan untuk:
- menilai unjuk kerja Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
- melakukan sertifikasi profesi Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
- menyusun dan mengembangkan program Pendidikan dan Pelatihan atau metode peningkatan kompetensi lainnya dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian; dan
- sinergitas antara perolehan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan/pangkat dengan peningkatan kompetensi.
