PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan...
Pasal 11
(1) Kepala Badan dapat melakukan penilaian kembali terhadap produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik yang telah mendapat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Suplemen Kesehatan. (2) Hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan.
