Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS mengikuti Uji Kompetensi teknis dilakukan sesuai dengan jenjang pangkat dan golongan ruang yang diduduki PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan. (2) Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tes tertulis bagi Pejabat Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan SLTA bidang farmasi dan makanan; atau b. penilaian dokumen Portofolio dan tes tertulis bagi Pejabat Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan SLTA bidang ilmu lain. (3) Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi teknis Pengawas Farmasi dan Makanan. (4) Calon Pengawas Farmasi dan Makanan yang tidak lulus Uji Kompetensi teknis, dapat mengikuti Uji Kompetensi teknis ulang sebanyak 1 (satu) kali. (5) Jika Calon Pengawas Farmasi dan Makanan tidak lulus Uji Kompetensi teknis ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Calon Pengawas Farmasi dan Makanan diangkat pada jenjang jabatan di bawahnya.
