PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing, sebagai berikut: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengawasan farmasi dan makanan; dan b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
