PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Pasal 8
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan Kosmetik.
