PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENGUJIAN
(1) Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetik yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. industri Kosmetik yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. usaha perorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetik yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. importir yang bergerak di bidang Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
