PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TEKNIS
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Tim Penilai Uji Kompetensi dapat dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama; b. pejabat administrator; c. pejabat pengawas; d. pejabat fungsional; dan e. pejabat pelaksana yang menangani pengelolaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi
dan Makanan.
