Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
regulation_id: "PERBAN_15_2024" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan" year: "2024" number: "15" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-15-2024" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bpom/2024/15" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bpom-no-15-tahun-2024" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-15-2024
Pasal I
Ketentuan mengenai batas maksimum/hari selenium untuk Ibu hamil dan menyusui serta keterangan untuk zink pada tabel angka I vitamin dan mineral dalam Lampiran VII Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1320) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
- Permohonan registrasi Suplemen Kesehatan dengan selenium untuk ibu hamil dan menyusui yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
DAFTAR VITAMIN, MINERAL, ASAM AMINO, DAN BAHAN LAIN YANG DIIZINKAN DIGUNAKAN DALAM SUPLEMEN KESEHATAN DENGAN PEMBATASAN
I. VITAMIN DAN MINERAL NO NAMA BATAS MAKSIMUM / HARI KETERANGAN
Vitamin A 5000 UI (1500 mcg)
Beta Karoten 15 mg = 25.000 UI
Vitamin B1 100 mg
Vitamin B2 40 mg
Asam Nikotinat
15 mg
Nikotinamid 450 mg
Asam Pantotenat 200 mg
Vitamin B6 100 mg
Vitamin B12 0,6 mg
Biotin 0,9 mg
Asam Folat 0,9 mg Untuk ibu hamil maksimal 1000 mcg/hari
Vitamin D 1000 UI - Dalam bentuk vitamin D3 (cholecalciferol) - Dapat dikombinasikan dengan bahan lain dengan tidak melebihi dosis 800 IU/hari - Dosis lebih dari 800 IU s/d 1000 IU/hari hanya diizinkan dalam bentuk tunggal
Vitamin E 400 UI
Vitamin C 1000 mg
Vitamin K 0,12 mg - Hanya Vitamin K1 dan/atau Vitamin K2 - Untuk digunakan dalam bentuk multivitamin/mineral untuk dewasa dan bukan sebagai Komposisi tunggal - Konsultasikan dengan tenaga kesehatan sebelum
NO NAMA BATAS MAKSIMUM / HARI KETERANGAN menggunakan vitamin K bila sedang memperoleh terapi antikoagulan atau warfarin
Besi 30 mg
Boron 3 mg
Fosfor 800 mg
Kalium 200 mg
Kalsium 1200 mg
Kromium 0,2 mg
Magnesium 350 mg
Mangan 3,5 mg
Molibdenum 75 µg
Selenium 0,2 mg - Ibu hamil dan ibu menyusui maksimum 65 mcg/hari dalam bentuk kombinasi - Selenium dalam bentuk Elemental
Tembaga 2 mg
Vanadium 20 µg
Iodine 0,15 mg
Zink 30 mg Untuk digunakan dalam bentuk kombinasi
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
