PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional...
Pasal 2
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan untuk:
- menilai unjuk kerja Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan;
- melakukan sertifikasi profesi Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan;
- menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan atau metode peningkatkan kompetensi lainnya untuk pengembangan sumber daya manusia Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan; dan
- sinergitas antara perolehan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan/pangkat dengan peningkatan kompetensi.
