PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Pasal 19
BAB 4 — PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui sosialisasi dan/atau pendampingan pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
