PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Pasal 17
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemeriksaan; dan/atau b. pembinaan. (2) Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring dilaksanakan oleh Pengawas.
