PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Pasal 10
BAB 2 — PEREDARAN OBAT DAN MAKANAN SECARA DARING
Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pengadaan dan Penyaluran Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9, yang termasuk dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
