PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI...
Pasal 18
BAB 2 — PENARIKAN OBAT
(1) Pemilik Izin wajib melakukan publikasi Penarikan Obat. (2) Publikasi Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi sebagai berikut: a. identitas Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditarik; b. Bets yang ditarik;
c. alasan Penarikan Obat dan penjelasan risiko Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan; d. jangkauan Penarikan Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan; dan e. informasi panduan bagi masyarakat atau tenaga kesehatan bila menemukan, memiliki dan/atau telah mengonsumsi Obat tersebut.
