Pasal 10
BAB 2 — PENARIKAN OBAT
(1) Penarikan Obat kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan untuk Obat yang apabila digunakan dapat mengakibatkan kematian, cacat permanen, cacat janin, atau efek yang serius terhadap kesehatan. (2) Penarikan Obat kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan untuk Obat yang apabila digunakan dapat mengakibatkan penyakit atau pengobatan keliru yang menimbulkan efek sementara bagi kesehatan dan dapat pulih kembali. (3) Penarikan Obat kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk Obat yang tidak menimbulkan bahaya signifikan terhadap kesehatan dan tidak termasuk dalam Penarikan Obat kelas I dan Penarikan Obat kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b.
