Pasal 4
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemasukan Bahan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (2) Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SKI Border; atau b. SKI Post Border. (3) SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan. (3a) Pelaku usaha yang melakukan pemasukan Bahan Obat dan/atau Bahan Obat Tradisional secara border wajib memiliki SKI Border pada saat mengajukan pemberitahuan impor barang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3b) Pelaku usaha yang melakukan pemasukan Bahan Suplemen Kesehatan, Bahan Kosmetika dan/atau Bahan Pangan Olahan secara post border wajib memiliki SKI Post Border paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terbit surat persetujuan pengeluaran barang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3c) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasukan Bahan Obat berupa narkotika, psikotropika atau prekursor harus memenuhi persyaratan: a. analisa hasil pengawasan; dan b. surat persetujuan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Ketentuan ayat (1) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
