PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI...
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 551), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
