Pasal 30
BAB 5 — SANKSI ADMINSTRATIF
(1) Pemilik Izin Edar yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; c. penghentian sementara kegiatan pembuatan obat; d. pembekuan izin edar; e. pencabutan izin edar; f. pembekuan sertifikat CPOB; dan/atau g. pencabutan sertifikat CPOB. (2) Penghentian sementara kegiatan pembuatan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk seluruh kegiatan atau sebagian kegiatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Pemilik Izin Edar oleh Kepala Badan.
