PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI...
Pasal 28
BAB 4 — PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pemilik Izin Edar dengan disaksikan oleh Petugas. (2) Pemilik Izin Edar wajib membuat Berita Acara Pemusnahan terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. hari, tanggal, dan tempat/lokasi pemusnahan; b. pihak yang memusnahkan/Pemilik Izin Edar; c. saksi Petugas; d. nama obat; e. bentuk sediaan; f. nomor izin edar;
g. jumlah obat; h. nomor bets; i. cara pemusnahan; dan j. nama dan tanda tangan pihak yang memusnahkan beserta saksi-saksi.
