PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI...
Pasal 23
BAB 2 — PENARIKAN OBAT
(1) Publikasi dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian risiko yang menyatakan bahwa Penarikan Obat harus diinformasikan pada masyarakat. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kepala Badan atau pejabat yang berwenang untuk kepentingan perlindungan masyarakat.
