PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI...
Pasal 20
BAB 2 — PENARIKAN OBAT
(1) Laporan awal pelaksanaan Penarikan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a wajib
disampaikan dalam jangka waktu paling lama: a. 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak tanggal surat penarikan untuk Penarikan Obat kelas I; b. 5 (lima) Hari sejak tanggal surat penarikan untuk Penarikan Obat kelas II; dan c. 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat penarikan untuk Penarikan Obat kelas III. (2) Laporan akhir pelaksanaan Penarikan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c wajib disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penarikan Obat pada fasilitas distribusi dalam waktu paling lama:
- 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat penarikan untuk Penarikan Obat kelas I;
- 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal surat penarikan untuk Penarikan Obat kelas II; dan
- 40 (empat puluh) Hari sejak tanggal surat penarikan untuk Penarikan Obat kelas III. b. Penarikan Obat pada fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam waktu paling lama:
- 40 (empat puluh) Hari sejak tanggal surat penarikan untuk Penarikan Obat kelas I;
- 80 (delapan puluh) Hari sejak tanggal surat penarikan untuk Penarikan Obat kelas II; dan
- 120 (seratus dua puluh) Hari sejak tanggal surat penarikan untuk Penarikan Obat kelas III.
