PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI...
Pasal 16
BAB 2 — PENARIKAN OBAT
(1) Pelaksanaan Penarikan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilaporkan kepada Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan awal pelaksanaan Penarikan Obat; b. laporan berkala pelaksanaan Penarikan Obat; dan c. laporan akhir hasil Penarikan Obat.
