PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
Pasal 8
BAB 3 — AUDIT DIP
Pada saat melaksanakan audit DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Petugas dapat: a. memeriksa dokumen administratif serta dokumen yang memuat keterangan tentang keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetika, termasuk menggandakan keterangan tersebut; b. memeriksa penandaan dan klaim Kosmetika termasuk informasi lain yang dapat berupa brosur, etiket, dan lain- lain yang merupakan satu kesatuan dengan kemasan primer dan/atau kemasan sekunder dari Kosmetika sesuai dengan yang diedarkan; dan/atau c. mengambil contoh/sampling untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
