PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PROPELAN
Pasal 3
BAB 3 — JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP PROPELAN
Jenis BTP Propelan yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas:
- Nitrogen (Nitrogen);
- Dinitrogen monoksida (Dinitrogen monoxide); dan
- Propana (Propane).
