Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
regulation_id: "PERBAN_13_2024" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan" year: "2024" number: "13" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-13-2024" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bpom/2024/13" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bpom-no-13-tahun-2024" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-13-2024
Pasal I
Ketentuan huruf B angka II angka 13 dan angka III diubah, huruf C angka 5 sampai dengan angka 10, angka 35, angka 36, dan angka 37 dihapus, di antara angka 10 dan angka 11 dan angka 64 dan angka 65 huruf C disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a dan angka 64a, serta setelah huruf C angka 105 ditambahkan 11 (sebelas) angka yakni angka 106, angka 107, angka 108, angka 109, angka 110, angka 111, angka 112, angka 113, angka 114, angka 115, dan angka 116 dalam Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 205) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024
Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
LUCIA RIZKA ANDALUSIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
DAFTAR NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
B. NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
II. JABATAN PENGAWAS
No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
- Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan 10
- Kepala Subbagian Protokol 10
- Kepala Subbagian Kesekretariatan Kepala Badan 10
- Kepala Subbagian Kesekretariatan Sekretaris Utama 10
- Kepala Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif 10
- Kepala Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik 10
- Kepala Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan 10
- Kepala Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Penindakan 10
- Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Perencanaan dan Keuangan 10
- Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan 10
- Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan 10
- Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional 10
- Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan 10
- Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Kalibrasi 10
- Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengujian Produk Biologi 10
- Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan 10
- Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengawas Obat dan Makanan 9
III. JABATAN PELAKSANA
No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
- Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan 7
- Penata Keprotokolan 7
- Penelaah Teknis Kebijakan 7
- Penata Kelola Obat dan Makanan 7
- Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 7
- Penata Layanan Operasional 7
- Pengolah Data dan Informasi 6
- Pengelola Keprotokolan 6
- Pengelola Layanan Operasional 6
- Asisten Kelola Obat dan Makanan 5
- Pengadministrasi Perkantoran 5
- Operator Layanan Operasional 5
- Operator Layanan Operasional 4
- Operator Layanan Operasional 3
C. NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Utama/Utama 14
Analis Kebijakan Ahli Madya/Madya 12
Analis Kebijakan Ahli Muda/Muda 10
Analis Kebijakan Ahli Pertama/Pertama 8
Dihapus
Dihapus
Dihapus
Dihapus
Dihapus
Dihapus
10a. Analis SDM Aparatur Ahli Utama 14 11. Analis SDM Aparatur Ahli Madya 12 12. Analis SDM Aparatur Ahli Muda 10 13. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 8 14. Pranata SDM Aparatur Penyelia 8 15. Pranata SDM Aparatur Mahir 7 16. Pranata SDM Aparatur Terampil 6 17. Arsiparis Ahli Utama/Utama 13 18. Arsiparis Ahli Madya/Madya 11 19. Arsiparis Ahli Muda/Muda 9 20. Arsiparis Ahli Pertama/Pertama 8 21. Arsiparis Penyelia 8 22. Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 7 23. Arsiparis Terampil/Pelaksana 6 24. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama/Utama 14 25. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya/Madya 12 26. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda/Muda 10 27. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama/Pertama 8 28. Auditor Ahli Utama/Utama 14 29. Auditor Ahli Madya/Madya 12 30. Auditor Ahli Muda/Muda 10
No. Nama Jabatan Kelas Jabatan 31. Auditor Ahli Pertama/Pertama 8 32. Auditor Penyelia 9 33. Auditor Mahir/Pelaksana Lanjutan 7 34. Auditor Terampil/Pelaksana 6 35. Dihapus
Dihapus
Dihapus
Psikolog Klinis Ahli Madya/Madya 11
Psikolog Klinis Ahli Muda/Muda 9
Psikolog Klinis Ahli Pertama/Pertama 8
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama/Utama 13
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya/Madya 12
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda/Muda 10
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama/Pertama 8
Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia 8
Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir/Pelaksana Lanjutan 7
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil/Pelaksana 6
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya/Madya 12
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda/Muda 10
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama/Pertama 8
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama/Utama 14
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya/Madya 12
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda/Muda 10
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama/Pertama 8
Perencana Ahli Utama/Utama 14
Perencana Ahli Madya/Madya 12
Perencana Ahli Muda/Muda 10
Perencana Ahli Pertama/Pertama 8
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya/Madya 11
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda/Muda 9
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama/Pertama 8
Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia 8
Pranata Hubungan Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan 7
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil/Pelaksana 6 64a. Pranata Komputer Ahli Utama 13
Pranata Komputer Ahli Madya/Madya 11
Pranata Komputer Ahli Muda/Muda 9
Pranata Komputer Ahli Pertama/Pertama 8
Pranata Komputer Penyelia 8
Pranata Komputer Mahir/Pelaksana Lanjutan 7
Pranata Komputer Terampil/Pelaksana 6
Pustakawan Ahli Madya/Madya 11
No. Nama Jabatan Kelas Jabatan 72. Pustakawan Ahli Muda/Muda 9 73. Pustakawan Ahli Pertama/Pertama 8 74. Pustakawan Penyelia 8 75. Pustakawan Mahir/Pelaksana Lanjutan 7 76. Pustakawan Terampil/Pelaksana 6 77. Statistisi Ahli Madya/Madya 11 78. Statistisi Ahli Muda/Muda 9 79. Statistisi Ahli Pertama/Pertama 8 80. Widyaiswara Ahli Utama/Utama 14 81. Widyaiswara Ahli Madya/Madya 12 82. Widyaiswara Ahli Muda/Muda 10 83. Widyaiswara Ahli Pertama/Pertama 8 84. Analis Anggaran Ahli Madya/Madya 12 85. Analis Anggaran Ahli Muda/Muda 10 86. Analis Anggaran Ahli Pertama/Pertama 8 87. Penata Laksana Barang Penyelia 9 88. Penata Laksana Barang Mahir 8 89. Penata Laksana Barang Terampil 7 90. Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Madya 12 91. Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda 10 92. Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama 8 93. Pranata Keuangan APBN Penyelia 9 94. Pranata Keuangan APBN Mahir 8 95. Pranata Keuangan APBN Terampil 7 96. Analis Hukum Ahli Madya 11 97. Analis Hukum Ahli Muda 9 98. Analis Hukum Ahli Pertama 8 99. Sandiman Ahli Madya/Madya 12 100. Sandiman Ahli Muda/Muda 10 101. Sandiman Ahli Pertama/Pertama 8 102. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama 14 103. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya 12 104. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda 10 105. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama 8 106. Dokter Ahli Muda 10 107. Dokter Ahli Pertama 9 108. Dokter Gigi Ahli Pertama 9 109. Perawat Ahli Muda 9 110. Perawat Ahli Pertama 8 111. Perawat Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 112. Perawat Pelaksana/Terampil 6 113. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama 14 114. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya 12 115. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda 10 116. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama 8
Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
LUCIA RIZKA ANDALUSIA
