Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta rumusan perjanjian; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan evaluasi hukum; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum; d. penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi; f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan komunikasi, informasi, dokumentasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan; g. penyiapan koordinasi pelaksanaan layanan publik di lingkungan BPOM; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
