Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup satuan kerja dan wilayah tugas Inspektorat I; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup satuan kerja dan wilayah tugas Inspektorat I; c. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup satuan kerja dan wilayah tugas Inspektorat I; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern satuan kerja dan wilayah tugas Inspektorat I; e. koordinasi pengawasan intern di lingkup satuan kerja dan wilayah tugas Inspektorat I; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
- Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
