Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA
(1) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan kepada pemohon notifikasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. industri Kosmetika yang telah terdaftar di BPOM serta memiliki nomor notifikasi Kosmetika untuk sub akun yang diajukan; b. tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; c. tertib dokumen administrasi; d. memiliki safety assessor/penanggung jawab teknis;
e. tidak menggunakan biro jasa dalam pengurusan notifikasi/izin edar; f. tidak pernah mendapatkan surat peringatan terkait pelanggaran dan/atau tercantum dalam public warning terkait bahan yang dilarang dan Kosmetika ilegal selama 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak pernah mendapatkan surat peringatan keras selain huruf f selama 2 (dua) tahun terakhir; h. melakukan dan melaporkan hasil monitoring efek samping kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak pernah mendapat hasil verifikasi data notifikasi Kosmetika berupa pemberitahuan ditolak dengan alasan tidak memenuhi persyaratan administrasi, keamanan dan mutu selama 3 (tiga) tahun terakhir; j. pernah diaudit DIP dan/atau inspeksi sarana produksi dan/atau CPKB dengan hasil dokumen lengkap (CAPA closed); k. tidak menggunakan merek secara bersama, dikecualikan bagi Perusahaan Terelasi; dan l. tidak pernah terlibat kasus terkait merek. (2) Mekanisme pemberian layanan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
