PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 17
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
BPOM dapat memberikan persetujuan untuk menghabiskan sisa produk dalam batas waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak perjanjian lisensi secara hukum dinyatakan telah berakhir atau diakhiri, kepada pemilik nomor notifikasi sebelumnya berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
